Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi

Oleh : Krishna Anindyo | Senin, 24 Februari 2020 - 14:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Saat ini perekonomian global masih dipenuhi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi, yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Perang dagang Amerika dan Tiongkok, ketegangan di Timur Tengah, wabah virus corona hingga dinamika perubahan ekomoni global menjadi penyebab ketidakpastian perekonomian global.

Sementara dari dalam negeri, peringkat daya saing Indonesia masih rendah. Hasil survey menyatakan factor utama permasalahan bisnis  diantaranya, korupsi, inefiensi birokrasi, akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan, kenaikan upah, nilai tukar, dan lain-lain. Pada saat yang sama, angka pengaruhan di Indonesia mencapai 7,05juta.

Kondisi perekonomian global yang cenderung tidak stabil, berpotensi membuat perekonomian negara ketiga seperti Indonesia terganggu. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ni adalah, menerbitkan omnibus law yang akan dilakukan secara bertahap.

Diantaranya adalah omnibus law tentang cipta lapangan kerja, omnibus law tentang perpajakan, omnibus law tentang usaha mikro kecil dan menengah serta omnibus law tentang perpindahan ibukota baru. Omnibus law yang baru saja dimasukkan di DPR tersebut, diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Namun, dalam perjalanannya, omnibus law telah menuai polemik di masyarakat. Banyak pihak yang tidak dilibatkan dalam proses pembuatan rancangan undang-undang omnibus law ini. Banyak cara pandang yang berbeda dalam mengartikan pasal-pasal dalam ruu tersebut. 

Pro kontra tentang ruu ini perlu diluruskan. Sebagai televisi yang fokus pada pasar modal dan perekonomian, IDX Channel merasa perlu untuk menggelar economic forum bertajuk 'Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi'. Harapannya, polemic ini bisa mereda dan semua pihak bisa bersatu, memutar roda perekonomian.

Kementerian Tenaga Kerja menegaskan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, telah dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan lepentingan seluruh pihak, termasuk buruh. Meskipun tujuan RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, pelindungan bagi pekerja/buruh tetap diperkuat. Polemik yang muncul terkait persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi, diklaim tidak benar.

Kehadiran omnibus law juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang masif, sehingga ke depannya sumbangan sektor industri dalam negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa kembali di atas 20 persen. Pemerintah mengklaim, omnibus law merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi, serta menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.