Karyawan PT Tech Data Advanced Solution Pertanyakan Status Mereka

Oleh : Herry Barus | Jumat, 14 Februari 2020 - 15:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Sejumlah karyawan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia kembali melakukan mediasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.

Mediasi digelar terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa mereka.

Setelah usai satu jam melakukan mediasi, karyawan mengaku kurang puas. Padahal mediasi kali ini terhitung sudah yang ketiga kali.

Saat ditanya tindak lanjutnya dalam menyelesaikan masalah apabila proses mediasi tidak menemukan jalan keluar, kuasa hukum perusahaan hanya menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan Sudinaker Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Isti Winarni selaku mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat enggan menyampaikan pokok persoalannya. Menurut Isti, posisinya hanya membantu dalam perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara perselihan hubungan industrial yang dialami para karyawan.

Ditegaskan Isti, pada dasarnya, mediator wajib mengupayakan agar terjadi kesepakatan antara pihak yang bertikai. Bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kita hanya sebagai mediator posisinya. Kalau kesepakatan bersama selesai di sini tidak sampai ke pengadilan. Anjuran bisa diterima dan bisa ditolak," jelas Isti di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Ada delapan orang karyawan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia yang tengah mengajukan penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial di Sudinnakertrans Jakarta Pusat.

Dalam salah satu tuntutannya, para karyawan minta agar dipekerjakan kembali dengan alasan yang sangat jelas yaitu Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja dikeluarkan oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia di saat proses mediasi tengah ditangani oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.