Kultur Kepatuhan Wajib Melekat Pada Perusahaan Asuransi

Oleh : Wiyanto | Kamis, 13 Februari 2020 - 16:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu menyosialisasikan kembali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 43/ 2019. POJK tersebut sebagai penyempurna dari POJK 73/2016 tentang kultur kepatuhan di Perusahaan Asuransi.

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A menjelaskan keluarnya POJK ini tidak akan mengurangi pengetatan terhadap perusahaan asuransi soal kepatuhan.

"POJK ini mengharapkan perusahaan asuransi punya Direktur atau Direktur yang membawahi kepatuhan yang direktur tersebut tidak punya kepentingan bisnis dan pemasaran perusahaan atau disebut independent," kata dia di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dengan telah diundangkan POJK 43/2019, kata dia sampai dengan 31-12-2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016. Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawakan fungsi teknik asuransi (pasal 8 ayat 1 dan 2).

POJK 43/2019 menegaskan perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan2an di bidang usaha perasuransian dan paraturan perundang2an lain. Selanjutnya pasal 8 mengatur perusahaan asuransi wajib menunjuk 1 direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan., namun tidak boleh membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.

"Pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa OJK berdasarkan hasil pengawasan dapat meminta anggota direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan," katanya.