Menperin Bakal Perluas Sektor Penerima Manfaat Harga Gas Industri, PLN Salah Satunya

Oleh : Ridwan | Kamis, 06 Februari 2020 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memperluas sektor manufaktur dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Regulasi itu menetapkan harga gas pada sejumlah sektor industri pada level US$6 per million british thermal unit (MMBtu).

Kementerian Perindustrian mendapatkan informasi bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga meminta untuk dimasukkan ke dalam Perpres tersebut.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan mengupayakan memperluas cakupan sektor dalam Perpres No.40/2016. Menurutnya, tarif gas mendominasi biaya produksi beberapa sektor industri di dalam beleid tersebut.

"Kami akan tambahkan. Misalnya, rubber secara keseluruhan. Kan sekarang masih dalam sarung tangan [saja]. Kami akan memperluas semua artikel karet," katanya di Kementerian Perindustrian (5/2/2020).

Agus menyampaikan pihaknya masih menginventarisasi sektor-sektor yang membutuhkan dengan beberapa asosiasi. Adapun, lanjutnya, PLN telah meminta keringanan agar tarif gas yang dikonsumsi pembangkit listrik di level US$6/MMBtu. 

Seperti diketahui, Berdasarkan BPP Juli 2019, komposisi gas dalam penciptaan energi berkontribusi sekitar 25,5 persen, sedangkan biaya penggunaan gas menopang 41,8 persen dari total biaya bahan bakar.  Adapun, tarif listrik bagi sektor industri kini sekitar US$7,12 sen/kWh atau Rp997/kWh.

Agus menyatakan pemasukan PLN dalam perluasan Perpres No. 40/2016 akan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan. Agus berharap PLN dapat memberi dukungan yang lebih baik pada pengembangan industri.

Oleh karena itu, Agus mengusulkan agar PLN memberikan diskon bagi industri pada jam-jam tertentu. Misalnya, ujarnya, dari pukul 22.00--05.00.

"Kami akan bicara kepada PLN agar mereka bisa memberikan fleksibilitas [tarif] listrik," katanya.