Ketum HKI Harap Omnibus Law Mampu Kikis Permasalahan Perizinan Hingga Dongkrak Investasi Manufaktur

Oleh : Ridwan | Kamis, 30 Januari 2020 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) berharap penerapan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja bisa meningkatkan investasi sektor industri manufaktur. 

Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima HKI, realisasi investasi sektor industri manufaktur terus menurun setiap tahunnya.

"Industri manufaktur memang bisa dibilang masih belum meningkat, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam Dialog Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Sanny, birokrasi perizinan masih menjadi "momok" menakutkan bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Selain itu, situasi politik di Tanah Air, dan perlambatan ekonomi dunia juga menjadi faktor pendorong menurunnya investasi industri manufaktur di Indonesia.

Menurutnya, pergeseran investasi dari sektor rill menjadi digital transformation juga ikut mempengaruhi anjloknya investasi industri manufaktur di dalam negeri. 

"Memang sekarang orientasinya ke arah digital transformation, sehingga investasi dalam bentuk sektor rill menurun. Ini yang juga harus diwaspadai, kita berharap melalui Omnibus Law ini kembali bisa mendongkrak sektor rill kita," jelas  Sanny yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi ini.

Lebih lanjut, Sanny menjelaskan, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk mendongkrak investasi industri manufaktur. 

"Ujung-ujungnya dari program Omnibus Law ini kan untuk menyederhanakan perizinan dan segala macamnya yang akan meningkatkan daya saing industri nasional. Kalau daya saing meningkat, ini kan bisa menjadikan Indonesia lebih menarik dari pada negara-negara pesaing untuk menarik investor," katanya.

Sanny yang juga sebagai Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi mengatakan, Presiden Joko Widodo selalu mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah dikenal dan potensinya juga sudah diakui oleh dunia. Namun masalahnta, tambah Sanny, sering sekali para investor yang ingin masuk ke Indonesia tidak dilayani dengan baik. 

"Balik lagi dari segi perizinan, banyak sekali investor yang ingin masuk ke Indonesia tidak dilayani dengan baik. Untuk itu, melalui konsep Omnibus Law ini benar-benar diharapkan bisa sangat menyederhanakan perizinan kita," harap Sanny.

Oleh karena itu, terang Sanny, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak baik dari pemerintah pusat, daerah, Kementerian/Lembaga, dan dunia usaha untuk bisa mensukseskan penerapan UU Omnibus Law guna meningkatkan investasi khususnya sektor industri manufaktur di Indonesia.

"Butuh sinergi antar semua pihak agar benar-benar penerapan Omnibus Law jni bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," tutupnya.