Tergerus Impor, Asosiasi Tekstil Desak Pemerintah Terapkan Bea Masuk Tindakan Pengaman Pakaian Jadi

Oleh : Ridwan | Rabu, 15 Januari 2020 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil mengharapkan adanya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk pakaian jadi. Hal ini dikarenakan membanjirnya produk impor pakaian jadi yang terus menguasai pasar dalam negeri. 

"Produk pakaian jadi atau garmen ini kan tidak masuk dalam BMTPS. Kami akan sampaikan ke pemerintah bahwa pakaian jadi ini perlu dikenakan BMTPS juga supaya perlindungan perdagangan terjadi secara merata di hulu hingga hilir," katanya dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dikutip dari Bisnis.com di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dijelaskan Benny, pihaknya mendapatkan masukkan dari para pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) agar produk pakaian jadi dimasukkan dalam BMTP permanen pascakebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) habis masa berlakunya.

"Kami banyak mendapat masukan dari para pelaku usaha terkait bea masuk untuk impor pakaian jadi. Mereka sudah merasa resah," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengaku telah mendapatkan masukkan dari API mengenai pengenaan BMTP untuk produk jadi. Langkah itu diperlukan untuk menanggulangi laju impor produk jadi yang kencang dari sejumlah negara, salah satunya China.

"Kami sudah dengar masukkan dari API mengenai BMTP produk pakaian jadi. Kami akan sampaikan dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar kebijakan ini diaplikasikan dalam BMTP permanen nanti," katanya.

Selain mengandalkan perlindungan perdagangan dari pemerintah, Menperin juga menekankan kepada para pelaku usaha TPT agar meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya. Hal itu diperlukan untuk menjaga daya saing produk Indonesia dari produk-produk negara pesaing.

Sekadar informasi, BMPTS terhadap impor TPT mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 9 November 2019. BMTPS yang berlaku selama 200 hari ke depan tersebut belum mencakup perlindungan kepada produk pakaian jadi.

Keputusan itu tertuang dalam tiga buah peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial; PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain; serta PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.