PP Gambut Ancam Investasi Sawit Rp 136 Triliun

Oleh : Herry Barus | Selasa, 21 Maret 2017 - 17:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah perlu bijaksana dalam menyusun regulasi sehingga menghasilkan aturan yang baik, berimbang dan tidak mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

“PP 57/2016 untuk perlindungan lahan gambut merupakan regulasi timpang karena bersifat coba-coba dan hanya mengkomodasi kepentingan sepihak. Regulasi yang baik harus berimbang serta mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” kata Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja  di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Sapta, PP gambut yang sejak awal ditolak banyak pihak, telah memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional. Ini karena berbagai pasal dalam aturannya cenderung mematikan budidaya kelapa sawit secara perlahan.

Bahkan, dalam jangka panjang regulasi itu menimbulkan persoalan nasional karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya  akibat matinya pengembangan ekonomi lokal. “Saat ini saja, iklim investasi dan kepastian berusaha Indonesia sudah terganggu dengan kebijakan yang tidak pro rakyat itu,” kata dia.

Menurut kata Sapta, kedepan, regulasi itu akan berpotensi melahirkan pengangguran. Setidaknya ada 340.000 kepala keluarga (kk) petani sawit akan kehilangan mata pencahariannya dari 1,5- 1,7 juta ha lahan gambut yang dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit. 

“Regulasi itu juga mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp 136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$ 6,8 miliar per tahun.”

Selain itu, potensi investasi Rp 240 triliun dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$ 12 miliar per tahun terancam hilang. Kegagalan ekspansi itu mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 kk dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 kk.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Budi Mulyanto. Menurut diia, sejak diterbitkan, PP itu lebih banyak menuai masalah dibandingkan dukungan.

Apalagi, tambah Budi, hingga kini, pemerintah tidak memiliki demonstration plot (demplot) sebagai ukuran keberhasilan dari implementasi regulasi tersebut. 

“Misalnya demplot untuk keberhasilan dalam penerapan muka air 40 cm saja tidak ada. Ini yang kami sebut tidak memiliki dasar ilmiah.”

Menurut Budi, pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan regulasi yang tidak mereka pahami serta belum mempunyai contoh keberhasilan. Regulasi seperti ini hanya menyengsarakan rakyat karena bersifat coba-coba.  Penghidupan rakyat yang dijadikan sebagai kelinci percobaan akan mati secara perlahan.

“Regulasi itu merusak kewibawaan program Nawacita pemerintahan Jokowi, ” kata Budi.

Seharusnya,budidaya kelapa sawit menjadi solusi untuk merehabilitasi gambut yang rusak. Bukan sebaliknya justru membuat aturan gambut yang  memicu ketidakpastian dan menuai konflik.