Konflik Kepentingan Buat Jiwasraya Gagal Bayar

Oleh : Wiyanto | Jumat, 10 Januari 2020 - 15:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 16 hal terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, temuan tersebut beredar di beberapa saham seperti TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015.

"Pemeriksaan terhadap Jiwasraya. Pertama pada 2018, dan kedua 2019," kata dia di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, ada konflik kepentingan yang membuat Jiwasraya gagal bayar termasuk berinvestasi secara tidak tepat.

Katanya, Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015. Akibatnya, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

"Likuiditas tertekan, disebabkan negative spread yang berasal dari penempatan Reksadana dan saham yang berkualitas rendah," jelasnya.