BPK: Kerugian Jiwasraya Rp6,64 Triliun

Oleh : Wiyanto | Jumat, 10 Januari 2020 - 10:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian Jiwasraya mencapai Rp 6,64 triliun karena penempatan dana pada Reksadana. Setidaknya 13 perusahaan Manager Investasi yang bekerjasama dengan Jiwasraya.

"Analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif. Investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).

Agung menilai jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.

"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," ungkap dia.

Berdasarkan temuan BPK, selain menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) praktik pat gulipat dengan manajer invetasi.