Kepala BKPM: Harga Tanah Kawasan Industri Tidak Boleh Lebih dari Rp200 Ribu/meter

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Januari 2020 - 18:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan agar harga tanah di kawasan industri (KI) tidak lebih dari Rp 200 ribu/meter. 

Hal itu diungkapkannya setelah dapat banyak masukan dari asosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan harga tanah di KI melonjak tinggi.

"Sesuai dengan arahan Presiden, pembangunan ini tidak boleh dihambat-hambat. Jangan mempersulit perizinannya dan harga tanah tidak boleh lebih dari Rp 200ribu/m2," ucap Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman menjelaskan, banyak perusahaan China yang pindah ke Vietnam. karena harga tanah di sana murah dan ada kepastian insentif investasi.

"Permasalahan harga tanah yang tinggi akan mempengaruhi daya saing investasi Indonesia", ujar dia.

Untuk mengatasi lonjaknya harga tanah, perlu segera disiapkan site plan dan master plan sehingga dapat dilakukan penetapan lokasi (penlok) KI.

Sebagai informasi, pemerintah sedang mempercepat pembangunan KI Brebes, Jawa Tengah. KI Brebes dibangun untuk memberikan kepastian dan kemudahan investasi khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Percepatan pembangunan KI Brebes ini merupakan tindak lanjut Perpres No 79 tahun 2019.

Kementerian BUMN telah menunjuk PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) sebagai pengelola KI Brebes. PT KIW merupakan salah satu dari 6 BUMN yang ditunjuk untuk mengelola KI di Indonesia.