Tiga Jurus Menperin Turunkan Harga Gas Bumi untuk Industri

Oleh : Ridwan | Senin, 06 Januari 2020 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencari jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi sektor industri, salah satunya terkait penurunan harga gas untuk industri.

"Kami sudah identifikasi, ada sekitar 7 permasalahan sektor industri, dan yang paling krusial yaitu terkait harga gas untuk industri yang terbilang masih tinggi di Tanah Air," kata Menteri Perindustrian Agus Guniwang Kartasasmita saat memberikan paparan dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dijelaskan Menperin, ada tiga poin penting yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga gas untuk industri. Pertama, pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Berdasarkan hitungam bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) porsi pemerintah sebesar USD 2,2/MMBTU.

"Misalnya, PGN selama ini beli gas dari Pertamina atau SKK Migas seharga 5-6 dolar AS/MMBTU, maka dsri angka tersebut ada porsi pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah ini yang akan kita usulkan dalam rapat dengan Presiden, sehingga harga jual dari PGN bisa ditekan," ungkapnya.

Poin kedua yaitu K3S diwajibkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) gas yang bisa diberikan kepada PGN sehingga akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harha spot yang saat ini seharga USD 4,5/MMBTU.

Ketiga yaitu swasta harus diberikan kemudahan importasi gas untuk penembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional.

"Ini perlu dicatay bahwa perusahaan yang diberikan tugas untuk melakukan importasi hanya untuk mensupplai industri yang membutuhkan gas, sehingga mereka bisa mendapatkan harga gas yang sesuai. Dan impor hanya untuk industri yang membutuhkan gas," tegas Menperin.

Jika importasi dibuka, lanjut Agus, ada beberapa negara yang sudah menyatakan kesiapannya dengan harga yang relatif kompetitif yaitu sebesar USD 3,5-4/MMBTU. Menurutnya, jika ini dilakukan bisa dibayangkan betapa besar peningkatan daya saing industri nasional.

"Harga gas untuk industri tidak bisa lebih dari USD 6/MMBTU, agar industri yang ada di dalam negeri bisa punya daya saing yang lebih tinggi," katanya.

Lebih lanjut, Menperin mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan LPM UI untuk melakukan simulasi dampak fiskal penurunan harga gas bumi di Indonesia.

Berdasarkan simulasi tersebut menunjukkan bahwa bagian dari pemerintah (cost) akan turun apabila harga gas bumi diturunkan dari harga saat ini yaitu sebesar rata-rata USD 9,5/MMBTU, namun pemerintah akan mendapatkan benefit melalui penambahan PPN, PPh Badan, PPh orang, dan Bea Masuk yang jauh lebih besar.

Misalnya, penurunan harga gas bumi menjadi USD 4/MMBTU akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 53,86 triliun, namun akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 85,84 triliun.

"Jadi, upaya-upaya ini yang terus kami lakukan agar penurunan harga gas sesuai dengan Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU dapat terealisasi," ungkap Menperin.