Penerapan Industri Hijau Mampu Hemat Energi Sebesar Rp 3,49 Triliun

Oleh : Ridwan | Senin, 16 Desember 2019 - 13:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyerahkan sebanyak 151 penghargaan di bidang industri hijau.

Penghargaan industri hijau merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016.

Adapun 151 perusahaan yang meraih penghargaan tardiri dari kelompok industri Agro sebanyak 99 industri, industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sebanyak 42 industri, serta kelompok industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika sebanyak 10 industri.

Berdasarkan jumlah tersebut, 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5 dan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4.

"Berdasarkan data self asessment industri tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp 3,49 triliun dan penghematan air sebesar Rp 228,9 miliar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono seusai memberikan penghargaan industri hijau di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (16/12).

Dijelaskan Sigit, penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030, juga sebagai bentuk dukungan Kementerian Perindustrian untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

"Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing," terangnya.

Saat ini, lanjutnya, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Dari sisi pengembangan industri, industri hijau pada hakekatnya adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen pengusahaan maupun dalam pemilihan teknologi proses," papar Sigit.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, penghargaan industri hijau merupakan langkah awal untuk menyiapkan industri dalam pemenuhan standar industri hijau melalui mekanisme sertifikasi industri hijau.

Nantinya, tambah Eko, industri yang memenuhi standar industri hijau mendapatkan sertifikat industri hijau yang berlaku selama 4 tahun, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/2017 tentang Sertifikasi Industri Hijau.

Pada tahun 2019, terdapat 16 perusahaan industri yang mendapat sertifikat industri hijau melalui fasilitas Kementerian Perindustrian, dan dua perusahaan industri melalui biaya perusahaan.

"Pada tahun ini juga diberikan penyerahan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveilans tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya," terang Eko.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Perindustrian juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi (RINTEK) kepada 8 perusahaan industri yang telah menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga memberikan pemghargaan bagi para peneliti/perekayasa dari Balai di Lingkungan BPPI yang telah menghasilkan kegiatan litbang unggul berorientasi industri.

Pada tahun 2019, dari 22 Balai di lingkungan Kemenperin telah diperoleh 3 (tiga) pemenang Hasil Litbang Unggulan kategori industri Agro, dan tiga pemenang kategori industri Kimia, Farmasi, Tekstil, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Disamping itu, Kementerian Perindustrian juga memberikan Penghargaan Sarana Penelitian Industri Tetapan (SPIRIT) kepada 5 (lima) tim penelitian yang menghasilkan inovasi produk, teknologi, proses produksi, publikasi ilmiah baik nasional maupun internasional serta paten.