Kemenperin Pastikan Izin Usaha bagi IKM Akan Dilayani dengan Cepat

Oleh : Ridwan | Kamis, 12 Desember 2019 - 09:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menjamin Industri Kecil dan menengah (IKM) yang ingin mengurus perizinan usaha akan dilayani dengan cepat. 

Hal ini ditegaskan demi implementasi PP No 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) dapat berjalan dengan baik tahun depan.

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mengatakan dalam PP tersebut seluruh pelaku usaha yang menggunakan platform digital untuk menjual produk wajib mendaftar.

Melalui PP PMSE ini, lanjutna, diharapkan daya saing IKM bisa meningkat dan ada jaminan keamanan bagi konsumen. Namun begitu masih banyak pelaku usaha, terutama dari kalangan IKM, yang belum memiliki izin usaha.

"Bagi saya kalau mau diatur, ya silahkan diatur, tetapi izinnya harus cepat. Nah yang sekarang harus dikerjasamakan adalah siapa industri yang sudah jualan secara online yang didapatkan melalui program e-smart IKM. Izinnya kami tidak fasilitasi sebab semua sudah masuk ke OSS (online single submission)," ujar Gati di Balai Kartini, Jakarta (11/12).

Di tempat yang sama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan dengan PP PMSE tersebut dijamin pelaku usaha tidak akan terbebani pajak ganda. Pasalnya ketika IKM sudah memiliki izin, maka secara otomatis sudah tercatat sebagai wajib pajak yang hanya akan dibebani satu kewajiban pajak, karena saat mengajukan perizinan usaha ada persyaratan untuk mencantumkan NPWP .

"Kekhawatirannya kan bukan hanya soal pajak double, tetapi lebih kepada e-commerce bisa dijadikan alat bagi mereka untuk menjual produk impor yang notabene harganya jauh lebih murah. Sehingga industri dalam negeri tidak bisa bersiang dengan produk impor," kata dia.