OJK Apresiasi Iklan Jasa Keuangan

Oleh : Wiyanto | Jumat, 06 Desember 2019 - 07:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penganugerahan ariwara jasa keuangan terbaik 2019 ini, sekaligus merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun OJK ke-8 yang jatuh pada tanggal 22 November 2019 yang lalu. Apresiasi kepada peserta, asosiasi, dan dewan juri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam Pemilihan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019, rekan-rekan asosiasi atas peran aktifnya dalam memberikan masukan dan menginformasikan kepada anggotanya, juga kepada dewan juri atas kompetensinya untuk memilih yang terbaik dari materi pariwara terbaik.

"Malam penganugerahan ini bukan hanya sebuah perayaan, tapi juga sebuah upaya untuk meningkatkan awareness kita semua untuk memberikan informasi melalui iklan yang memenuhi estetika dan engagement namun tanpa mengabaikan ketentuan, sehingga tetap dapat mendukung sisi bisnis industri keuangan," katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2019) malam.

Menurutnya, meningkatnya akses informasi juga telah membuat masyarakat saat ini lebih kritis, sehingga informasi secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, sangat penting dalam menurunkan potensi dispute di kemudian hari. Dengan merebaknya iklan digital sebagai dampak perkembangan teknologi, maka risiko dari iklan terhadap masyarakat akan meningkat. Ke depan, iklan tidak lagi bisa dipantau secara manual. Harus ada tools khusus yang dapat mengimbangi perkembangan teknologi. Hal ini juga akan memerlukan koordinasi dan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan terhadap iklan.

Saat ini, katanya, iklan layanan keuangan masyarakat menjadi salah satu sumber permasalahan (root cause) bagi timbulnya potensi perselisihan (dispute) antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, apabila tidak diatur dan diawasi dengan baik oleh otoritas pengawas keuangan suatu negara.

Oleh karena itu, FinCoNet (Financial Consumer Protection Network), organisasi non-profit internasional yang beranggotakan para lembaga otoritas negara-negara yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dalam Standing Committes – 5, merekomendasikan pengaturan dan pengawasan terhadap Iklan produk keuangan (Financial Advertising) terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Terkait hal ini, OJK telah mengatur dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan termasuk untuk informasi yang disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik. Lebih lanjut, hal ini diatur juga dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

OJK juga telah menerbitkan Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah diimplementasikan sejak April 2019 lalu.

OJK telah melaksanakan pemantauan iklan jasa keuangan secara berkala. Sepanjang tahun 2019, hingga triwulan III 2019, OJK telah memberikan Surat Pembinaan kepada 39 (tiga puluh sembilan) Lembaga Jasa Keuangan atas 57 (lima puluh tujuh) iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Angka ini diharapkan akan menurun seiring dengan meningkatnya awareness kita semua tentang pentingnya iklan yang jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

"Ke depan, pemantauan terhadap iklan keuangan akan semakin kompleks dan massive, mengingat trend dan cara beriklan menggunakan teknologi secara digital melalui media sosial dan online, yang tentunya meningkatkan risiko bagi pengguna khususnya masyarakat yang rentan terhadap perkembangan teknologi," katanya.