DAHANA Sabet Trophy LKTP 2019 Kementerian Perdagangan RI

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 Desember 2019 - 11:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mengawali Desember 2019, PT DAHANA (Persero) mendapatkan penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Sektor Industri dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Acara penyerahan Trophy dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2019 di Balai Kartini, Jakarta.

Sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan keuangan perusahaannya. Hal ini menyebabkan pihak regulator kesulitan dalam membuat kebijakan ekonomi ataupun penyebaran investasi. Oleh sebab itu, untuk membuat perusahaan-perusahaan rajin melaporkan keuangannya, Kementerian Perdagangan membuat acara Penghargaan LKTP.

"Kami membutuhkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) sebagai hitungan untuk kebijakan strategis, mengetahui tingkat kekuatan ekonomi Indonesia, menyebarkan mitra bisnis di Indonesia, dan dapat mendorong investasi dan perekonomian dalam negeri," ujar Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.

Agus  turut menyampaikan apresiasinya kepada dua belas perusahaan peraih penghargaan LKPT 2019, termasuk DAHANA di dalamnya. Perusahaan tersebut telah menyampaikan LKPT dengan rutin, tepat waktu, lengkap, dan benar sejak tahun 2015. Hal ini diharapkan dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di dalam Negeri.

"Trophy ini adalah bentuk apresiasi kepada kedua belas perusahaan yang telah melaporkan keuangannya, dan semoga dapat menjadi teladan bagi perusahaan lainnya, agar Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat di bidang investasi atau ekonomi Indonesia," ucap Agus.

Pada penyerahaan Trophy LKTP 2019, Direktur Utama PT DAHANA (Persero) Budi Antono menerima langsung sertifikat penghargaan dan trophy yang diberikan oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.

"Kami berharap DAHANA sebagai BUMN bisa memberi contoh untuk BUMN lain agar LKTP dibuat dengan tepat waktu dan benar. Serta untuk internal, DAHANA dapat mempertahankan LKTP tepat waktu dan benar. Jangan sampai telat dan jangan sampai salah. Dengan tepat waktu dan benar harapan dari pemegang saham bisa terpenuhi," harap Dirut DAHANA Budi Antono.