Warga Apartemen Sebut Pengurus P3SRS Bukan Warga City Park

Oleh : Wiyanto | Jumat, 29 November 2019 - 06:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengelolaan Apartement City Park, Cengkareng, Jakarta Barat kian carut marut. Ini ungkapan penghuni dan Pengembang Apartement City Park.

Hutomo (65), warga sekitar di kawasan Apartement City Park, menilai kelompok yang mengaku Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kerap mengintimidasi sejumlah warga dan meneror.

"Bahkan saya pernah dilaporkan ke Polsek Cengkareng empat kali dengan kasus yang sama," tuturnya di Jakarta, Rabu (27/11/2019)

Hutomo menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya bukan tanpa upaya. Ia pernah beraudiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat. Dalam audiensi itu, pihak Wali Kota kemudian meminta pembentukan Panmus 30 November 2019 mendatang.

Kuasa Hukum Pengembang Apartement City Park, Hendra menegaskan, pihaknya sebenarnya tak melarang adanya P3SRS. Hanya saja, P3SRS yang ada saat ini diketahui bukan merupakan warga apartement.

Bahkan dalam pemilihan P3SRS, Hendra mendapati pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi dan tidak mewakili warga. Sebab dari 3.300 unit yang ada, pemilihan hanya dilakukan 27 orang.

"Ini yang menjadi masalah. Kami sebenarnya ingin kasih ke P3SRS. Asalkan pengurusan dilakukan orang asli apartement," tuturnya.

Wakil direktur LBH KAHMI Jaya sekaligus Kuasa Hukum Warga City Park, Turki berharap, Pemprov DKI berkenan audiensi dan menunjukan kebenaran terhadap warga pemilik dan Penghuni Apartemen City Park dengan cara mengembalikan marwah Pokja (kelompok kerja) pembentukan Panmus (panitia musyawarah) City Park.

"Menurut kami tindakan dinas PRKP (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman) dengan menginisiasi Pokja adalah suatu tindakan yang mulia dalam melaksanakan roda pemerintahan yang baik (good governance)," ucapnya.