BNI Syariah Fasilitasi Pembayaran Pajak di Kabupaten Jombang

Oleh : Wiyanto | Kamis, 28 November 2019 - 17:47 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jombang - BNI Syariah melakukan penandatangan Nota kesepahamanan (MoU) mengenai pemanfaatan Produk dan Jasa perbankan. Untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan dilanjutkan melalui penandatanganan kerjasama.

Kerjasama ini untuk memfasilitasi dan memudahkan pembayaran pajak oleh wajib pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Kantor Pemkab Jombang, Jawa Timur.Rabu (27/11).

Hadir pada kesempatan ini Bupati Jombang, Mundjidah Wahab; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Eksan Gunajati; Pemimpin Divisi Transaksional BNI Syariah, Agusta Rinaldi; Regional Head Wilayah Timur BNI Syariah, Imam Hidayat Sunarto; dan Branch Manager Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa, Utama Ramadhan Djanis.

Kerjasama dengan Pemkab Jombang yaitu mengenai penyelenggaraan jasa layanan penerimaan pembayaran pajak daerah Kabupaten Jombang dan pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah. 

Agusta Rinaldi berharap kerjasama ini bisa meningkatkan pendapatan non bunga atau fee based income dan menjadi potensi untuk cross selling produk BNI Syariah dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Jombang. Selain itu kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan edukasi keuangan syariah serta sosialisasi kepada wajib pajak mengenai channel pembayaran. 

Pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak di Jombang diharapkan bisa dilakukan lebih mudah setelah kerjasama ini. Dengan slogan *Sambel Bajak : sambil belanja bayar pajak* , Pemerintah Daerah Jombang berusaha mendorong pembayaran pajak bisa dilakukan di outlet mitra BNI Syariah terdekat dengan lokasi wajib pajak. 

BNI Syariah berencana membuka outlet di beberapa titik Kabupaten Jombang dalam waktu dekat. Potensi bisnis dari pembayaran pajak melalui BNI Syariah mencapai Rp 117 miliar diantaranya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh wajib pajak di Jombang sebesar Rp 30 miliar, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, NJOP, pajak parkir, restoran, air, tanah, hotel dan hiburan. 

Untuk merealisasikan potensi bisnis tersebut, BNI Syariah menggunakan anorganik channel berupa outlet mitra yang tersebar di berbagai lapisan masyarakat. Diharapkan channel pembayaran BNI Syariah di Kabupaten Jombang setelah kerjasama ini bisa lebih dekat ke wajib pajak sehingga pembayaran pajak bisa tinggi. 

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →