Tiga Tersangka Korupsi Pesta Danau Toba Diadili

Oleh : Irvan AF | Jumat, 17 Maret 2017 - 07:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Medan - Pengadilan Tindak Pidana`Korupsi Medan mengadili tiga orang tersangka, terlibat dalam kasus korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Irma Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/3/2017), dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga tersangka itu, yakni JWS mantan Kepala Bappeda Simalungan, Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012.

Kemudian, tersangka JS, Bendahara Panitia dan ISN, Wakil Sekretaris Panitia PDT Tahun 2012.

Peristiwa korupsi tersebut terjadi, menurut dia, bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar disalahgunakan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.

Saat itu, Pemkab Simalungun menggelar PDT dipusatkan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang, Kabupaten Simalungun, 29-31 Desember 2012.

Kegiatan PDT itu disemarakan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Menurut Jaksa, ketiga tersangka diduga melakukan mark-up dana PDT dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp841, 63 juta.

Bahkan, ketiga tersangka memark-up biaya untuk honor artis, uang transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan biaya konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, kata Jaksa.

Sidang kasus korupsi itu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Fery Sormin dilanjutkan Kamis depan (23/3) untuk memeriksa sejumlah saksi.