Menko Airlangga Tunjuk Rosan Jadi Ketua Gugus Tugas Omnibus Law

Oleh : Ridwan | Sabtu, 23 November 2019 - 09:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menunjuk langsung Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani sebagai Ketua Gugus Tugas (Task Force) melengkapi rancangan omnibus law UMKM dan Lapangan Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rosan P. Roeslani seusai rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Perekonomian, Jakarta (22/11).

"Pak Menko bilang, agar saya pimpin langsung (finalisasi omnibus law). Karena ini menjadi hal yang sangat penting," ujar Rosan 

Rosan menjelaskan dirinya akan mengajak para pengusaha yang lainnya untuk bisa memberikan masukan untuk omnibus law.

"Akan panggil pelaku-pelaku industrinya juga asosiasi. Kita sosialisasikan dulu. Kemudian juga baru minta beri masukan mereka semua. Sebelum ini (omnibus law) diberikan kepada DPR," tutur Rosan.

Rencananya pada minggu ini, Rosan akan bekerja secara marathon untuk membentuk gugus tugas bersama pengusaha yang lainnya.

"Kita akan bentuk timnya, weekend ini udah mulai kerja. Makanya saya akan bentuk tim dari Kadin dan asosiasi lainnya akan diajak. Dan ini tadi diperlukan komitmen, karena weekend pun kita sepakat untuk kerja, karena waktunya sangat-sangat mepet juga," tuturnya.
 
Kendati gugus tugas baru dibentuk, tidak lantas kemudian rancangan undang-undang (RUU) Omnibus law UMKM dan Lapangan Cipta Kerja ini dirancang dari awal. Tugas Rosan dan pengusaha yang lainnya hanyas untuk memberikan masukan dan melengkapi apa yang sudah dirancang oleh pemerintah.

Secara prosentase, kata Rosan RUU Omnibus law UMKM dan Lapangan Cipta Kerja sudah terancang dengan cukup matang.

"Iya, udah berjalan cukup besar lah ya. Nanti kami akan go detail selama sebulan ini," tuturnya.

Diharapkan pada Januari rancangan undang-undang omnibus law UMKM dan Lapangan Cipta Kerja ini akan selesai dan bisa langsung diserahkan kepada Badan Legislasi DPR. "Iya dibawa ke DPR dan keinginannya April bisa selesai," ungkapnya.

Dalam Omnibus law UMKM dan Lapangan Cipta Kerja akan dibagi dalam 11 sektor untuk memudahkan perizinan. Di antaranya:
1. Perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Tenaga kerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi khusus