Resmi Terdaftar di BAPPEBTI, Tokocrypto Percaya Diri Pacu Bisnis Mata Uang Digital di Indonesia

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 November 2019 - 08:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Platform jual beli aset kripto di Indonesia, Tokocrypto resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripyo kepada PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto).

Ini membuat Tokocrypto menjadi platform jual beli aset kripto Pertama di Indonesia yang terdaftar di BAPPEBTI.

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh.

"Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto," kata Kai di Jakarta (19/11).

BAPPEBTI merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan BAPPEBTI, yaitu No. 5 tahun 2019 pada Februari lalu, serta No. 9 tahun 2019 pada bulan Juli. Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di BAPPEBTI.

Menurut Kai, pihaknya selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama BAPPEBTI dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung BAPPEBTI dalam hal inisiatif dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.

"Saat ini, Tokocrypto juga aktif menjadi komunikasi dengan BAPPEBTI dalam hal menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan," jelasnya.

Selain pencatatan tanda daftar itu, Tokocrypto juga berusaha memenuhi persyaratan lain guna mendapatkan izin penuh operasional yaitu sertifikasi ISO 27001: 2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Sementara itu, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, perusahaannya telah menyelesaikan rangkaian sertifikasi ISO 27001: 2013.

"Kami telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003," kata Teguh.

Tokocrypto Digital Exchange didirikan pada 2018 yang bertujuan menjadi pedagang aset digital terdepan di Asia Tenggara. Perusahaan itu berkomitmen memberikan layanan yang mudah, sederhana, instan, dan aman untuk bertransaksi.