OJK Suspensi Dua Reksadana Narada Aset Manajemen

Oleh : Wiyanto | Selasa, 19 November 2019 - 11:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi melakukan penghentian penjualan (suspensi) dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd). Penghentian tersebut diputuskan oleh OJK pada surat resmi tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. suspensi diberlakukan untuk semua produk dan kegiatan usaha. Adapun soal nasabah reksa dana Narada, masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain. Larangannya untuk menambah produk baru," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Industry.co.id di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Adapun penghentian ini merupakan hasil dari aksi pengawasan yang dilakukan OJK terhadap beberapa transaksi efek saham pada 7 November 2019 silam.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Surat itu tertanggal 13 November.

Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah dengan total nilai 177 milyar rupiah. Diperkirakan, Narada berpeluang merugikan nasabah reksadana hingga ratusan miliar.

OJK juga melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud. Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana. Diketahui ada dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.

Dalam penelusuran yang dilakukan, pemilik dari Narada Aset Manajemen adalah Made Adi Wibawa Antara dan Gede Arie Suteja Antara. Selain Narada, keduanya juga memiliki saham mayoritas di perusahaan sejenis yaitu PT Simasindo Intitama dan PT Jatarupa.

Belakangan, kedua orang tersebut menjadi terlapor dalam kasus penggelapan saham Ratu Prabu Energi (ARTI) dan penyalahgunaan wewenang jabatan di PT Simasindo. Hal tersebut diketahui dari Laporan Polisi No LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim Mabes Polri tertanggal 25 Juni 2019. Berdasarkan perkembangan terakhir, laporan tersebut sudah masuk dalam langkah penyelidikan yang diketahui dari Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018.

Kami berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Arie Suteja. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait kasus Simasindo dan Suspensi Narada Aset Manajemen.