Sampai Kapan Pengemudi Mabuk Dibiarkan Memakan Korban? 

Oleh : Wiyanto | Jumat, 15 November 2019 - 18:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Insiden tabrak lari yang memakan korban pengendara skuter listrik di area Gelora Bung Karno, Jakarta, kembali menyadarkan kita mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Jakarta. 

Sebagaimana diberitakan, Minggu (10/10) dini hari telah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang pengendara Grabwheels dan mencederai empat orang lainnya. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka pengemudi, DH, mengendarai mobil yang melaju kencang dalam pengaruh alkohol. Menurut korban yang selamat DH sama sekali tidak berusaha menolong korban, melainkan langsung tancap gas melarikan diri. 

Fajar Wicaksono, salah satu korban yang selamat menyebut pelaku memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurutnya, pelaku tak pernah membantu korban seperti yang disampaikan polisi.

“Enggak benar keterangan dia (pelaku) yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali enggak ada yang turun,” kata pemuda yang akrab disapa Ajay ini di Jakarta, Jumat (15/11/2019). 

Ajay menjelaskan pelaku bahkan tidak menghentikan mobilnya walau ada korban yang tersangkut di kap mobilnya. Tersangka hanya melambatkan mobil dan membiarkan tubuh Bagus, salah seorang korban, jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali. 

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat bernama Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti tapi hanya untuk menurunkan tubuh salah satu korban yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil. 

Fakta bahwa tersangka DH mengemudi di bawah pengaruh alkohol disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa urin DH. 

DH disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan  karena disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ayat (4) yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Sekiranya terbukti melakukan tabrak lari, DH diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kalau dari pemeriksaan urin, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkohol,” ungkap Fahri.