Menperin Agus Gumiwang Optimis Lima Tahun Kedepan TKDN Sektor Industri Tembus 40 Persen

Oleh : Ridwan | Minggu, 10 November 2019 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor industri nasional. Ditergetkan rata-rata TKDN sektor industri mencapai 40 persen dalam lima tahun mendatang.

"Minimal rata-rata kandungan lokal itu idealnya sudah 40 persen dalam lima tahun mendatang. Paling tidak produk yanh memakai anggaran Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Menperin, TDKN setiap sektor industri saat ini berbeda-beda, namun ia berharap angka rata-rata 40 persen tersebut dapat terealisasi.

"Tujuannya adalah kami ingin menciptakan satu kondisi di mana industri nasional berasa nyaman di rumahnya sendiri," ungkap Agus yang juga sebagai Ketua Harian Tim Nasional Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menambahkan, peran dari P3DN dapat meningkatkan serta mempertahankan utilisasi industri nasional melalui penyediaan jaminan maupun penjagaan terhadap ceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri.

Selanjutnya, tambah Sigit, implementasi program ini dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.

"Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar," imbuhnya.

Sigit menyebutkan, beberapa sektor manufaktur di Tanah Air yang telah mengoptimalkan TKDN cukup signifikan dan mampu mendukung pembangunan nasional, antara lain industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian, dan industri alat kesehatan.

Kemenperin mencatat, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25 persen-75,09 persen, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN antara 7 persen-80 persen.

Sementara itu, capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25 persen-62 persen, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26 persen-98,52 persen.

"Semakin tinggi capaian TKDN akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, oleh sebab itu perlu ditargetkan peningkatan capaian TKDN pada setiap sektor industri," ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Selain itu, program ini juga memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.

"Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang," ujarnya.