Menteri Erick: Kita Hormati Proses Hukum, Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

Oleh : Herry Barus | Selasa, 05 November 2019 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar vonis bebas mantan Direktur Utama PLN ini. Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya. “Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick. Ketika ditanyai seputar mengenai kemungkinan Sofyan kembali memimpin PLN, Erick menjawab hal ini bergantung kepada keputusan TPA nantinya. “Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,” terangnya.