Pengusaha Minta Pemerintah Kendalikan Impor Baja

Oleh : Ridwan | Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) meminta pemerintah melakukan pengendalian impor baja yang makin marak, menyusul adanya rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan menghapus ketentuan surat rekomendasi atau pertimbangan teknis (Pertek) pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). 

Hal itu disinyalir didasarkan pada Laporan World Bank yang berjudul “Global Economic Risk & Implications for Indonesia” September 2019 yang memuat usulan untuk Indonesia agar bisa terhubung dalam rantai pasok global, sehingga langkah yang harus diambil salah satunya adalah dengan menghilangkan surat pertek untuk impor barang modal industri. Usulan yang bersifat general ini dinilai  sangat berisiko, khususnya bagi industri dasar seperti baja.
 
Ketua IISIA Silmy Karim mengatakan, sebaiknya kebijakan ketentuan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian tidak dihapus, karena selama ini cukup efektif dalam upaya membendung impor baja yang semakin meningkat seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 110 th. 2018 Tentang Ketentuan Impor besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, sebelum mengimpor, importir terlebih dahulu harus mendapatkan Pertek dari Kementerian Perindustrian. 

Menurutnya, selama ini Pertek diperlukan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Di dalam Permendag tersebut juga diberlakukan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis di negara atau pelabuhan muat oleh surveyor. Tujuannya, adalah untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian antara barang yang akan diimpor dengan ijin impor yang dikeluarkan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah.

Seperti diketahui, terbitnya Permendag No. 110 th. 2018 kemudian Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Persetujuan Impor dari Kemendag akan diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan pemilik NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). 

Sementara Pertimbangan Teknis memuat informasi mengenai nomor pos tarif/kode HS; jumlah, jenis dan spesifikasi barang impor; masa berlaku Pertimbangan Teknis; pelabuhan muat dan/atau negara asal; pelabuhan tujuan impor; dan kegiatan verifikasi oleh surveyor di negara atau pelabuhan muat.

Silmy mengatakan untuk menunjang efektivitas pemberian ijin impor, pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenperin untuk mengimplementasikan “Smart Engine”, yaitu sistem IT yang memuat database kemampuan teknis produsen dalam negeri. 

"Pemberian rekomendasi/ijin impor berupa pertek nantinya akan diperbandingkan dengan database sebelum diterbitkan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat" jelas Silmy di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut Silmy, tiga instrumen Non Tariff Measures (NTM) yang digunakan dalam pengendalian impor yaitu Pertimbangan Teknis, Persetujuan Impor dan Verifikasi Teknis mampu menurunkan impor secara signifikan. 

"Di tengah sulitnya menerapkan berbagai bentuk NTM yang lain, kebijakan pengendalian impor atau tataniaga ini sebaiknya tetap dipertahankan atau bahkan dapat diperluas pemberlakuannya untuk produk-produk sektor industry lainnya yang mengalami permasalahan serupa, seperti besi, baja dan produk turunannya," tegas Silmy.