Asosiasi Produser Film Gencar Perangi Pembajakan Film

Oleh : Amazon Dalimunthe | Rabu, 15 Maret 2017 - 10:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI)  gencar perangi pembajakan film dalam bentuk fisik (cakram) maupun dalam bentuk digital yang kini marak beredar.  Asosiasi ini bekerja sama dengan beberapa lembaga negara seperti Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) , Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk ikut turun tangan untuk memerangi prembajakan yang merugikan para produiser dan mengurangi pemasukan negara melalui pajak.

Hingga 13 Januari 2017, APROFI dan Motion Pictures Association (MPA) yang tergabung dalam tim anti pembajakan di bawah koordinasi Bekraf, telah melaporkan 176 situs yang melanggar hak cipta alias situs streaming ilegal. Laporan ini ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketua Umum APROFI, Fauzan Zidni, menyatakan bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi situs video legal seperti Iflix, Netflix, HOOQ, dan VIU, untuk bisa tumbuh secara bisnis. Nantinya, pemasukan ini bisa dijadikan investasi, berbeda dengan situs ilegal.

"Kalau situs ilegal dibiarkan tumbuh, mereka enggak bisa tumbuh secara bisnis," ujar Fauzan di Kota Kasablanka Mall, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Langkah lain yang telah dilakukan oleh APROFI adalah mereka melakukan blusukan ke pusat perbelanjaan di kota-kota besar. Sebanyak 32 dari 100 mall di Jakarta, 3 dari 10 mall di Bogor, 4 dari 8 mall di Yogyakarta, 4 dari 4 mall di Makassar, dan 13 dari 14 mall di Surabaya, tertangkap basah masih menjual DVD bajakan.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema, mengatakan bahwa pihak Bekraf memang bekerja sama dalam satu tim dengan pelaku ekonomi kreatif, untuk menangani permasalahan bajakan. Menurutnya, kasus ini sudah sangat terstruktur dan konsisten.

Undang-Undang Hak Cipta, kini sudah mengubah sistemnya dari delik biasa menjadi delik aduan. Yang artinya, penegak hukum sudah tidak bisa lagi membawa kasus hak cipta ke meja hijau tanpa ada aduan.

"Tim anti pembajakan membantu teman-teman yang karyanya dilanggar, untuk bantu mempersiapkan bukti sampai diadukan ke penegak hukum. Kita bantu monitor juga jika ternyata enggak ada tindak lanjut," kata Ari.

Dalam acara laporan hasil kerja tim anti pembajakan tersebut turut juga diluncurkan film anti pembajakan yang disutrdarai oleh Angga Dwimas sasongko dan  Chico Jerkho sebagai pemeran utamanya. (Amz)