Pemegang Saham Desak RUPS dan Audit PT Simasindo

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 19 Oktober 2019 - 09:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Dugaan penyelewengan jabatan pemegang saham mayoritas PT Simasindo Intitama (Simasindo), yakni Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja yang saat ini kasusnya ditangani oleh Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia terus bergulir dan berbuntut panjang.

Diketahui, terduga Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja juga merupakan pemilik dari salah satu perusahaan investasi Narada Asset Management yang bergerak dalam sektor investasi reksadana dengan cara menghimpun dana masyarakat luas.

Made Adi Wibawa sebagai terlapor pada saat dihubungi enggan memberikan komentar ataupun tanggapan terkait dugaan dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan padanya. Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada tanggapan atas pertanyaan atapun permintaan wawancara. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di Simasindo. Gerhat Siagian selaku pelapor yang juga adalah pemegang saham di Simasindo melaporkan keduanya lewat Laporan Polisi nomor LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada tanggal 25 Juni 2019.

Sebagai kelanjutan dari laporan tersebut, Pihak Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Lidik/796/VII/2019/DitTipidum tertanggal 9 Juli 2019 atas kasus dugaan penyelewengan jabatan. Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja diduga melakukan penyelewengan atas wewenang mereka sebagai pemegang saham mayoritas dimana keduanya dituduh telah secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017.

Kesepakatan Sales and Purchase Agreement(SPA) yang sebelumnya menyepakati perjanjian jual beli saham antara Simasindo dengan PT Swiss Dana Kapital Indonesia pada bulan Desember 2016 mendadak berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada pemegang saham lainnya. Gerhat menduga Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017. Sementara itu, diketahui, kepemilikan saham PT Jatarupa mayoritas dimiliki oleh pihak Made Adi Wibawa.

“Terkait hal tersebut, para pemegang saham PT Simasindo, termasuk dirinya mempertanyakan aset PT Jatarupa untuk membayar transaksi tersebut. Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari PT Jatarupa," jelas Gerhat pada saat dihubungi.

“Untuk itu, kami mendesak agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus digelarnya audit menyeluruh guna menelusuri transaksi serta aliran dana PT Simasindo. Pada saat ini manajemen Simasindo juga dikuasai oleh pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yaitu Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja selaku Direktur Keuangan. Padahal, menurut Gerhat keduanya tidak memiliki wewenang atas dana yang ada di perusahaan.

"Begitu leluasa mereka sehingga di sinyalir banyak sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Made Adi Wibawa dan keluarga sejak tahun 2015 hingga saat ini," pungkas Gerhat.

Hingga artikel ini diterbitkan, kami masih berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk melihat perkembangan kasus apakah dapat berpengaruh terhadap nasabah dari Narada Asset Management dan akan bernasib seperti First Travel karena menyangkut himpunan dana masyarakat.