Amartha Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari PwC

Oleh : Hariyanto | Jumat, 18 Oktober 2019 - 13:21 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Amartha, perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk Laporan Keuangan Amartha tahun 2018.

“Amartha terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang akuntabel, bersih dan transparan. Dengan hasil ini (unqualified opinion) diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, para mitra, pendana dan pemegang saham sehingga menumbuhkan kepercayaan pula kepada market dan industri p2p lending secara keseluruhan,” kata CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Amartha memiliki komitmen serius untuk memenuhi standar akuntansi keuangan (SAK) dan regulasi serta proses audit yang sangat komprehensif oleh PwC. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dana pelanggan dan mengantisipasi penyalahgunaan dana. Dengan demikian, Amartha dapat menjadi alternatif investasi sektor ekonomi informal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Selain melakukan audit, Amartha bersama PwC juga sudah melakukan audiensi terkait regulasi dengan OJK.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah penilaian auditor independen bahwa laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar dan tepat, tanpa pengecualian dan sesuai dengan SAK. Proses audit Amartha yang berjalan sejak 2018 ini dilakukan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan anggota dari jaringan global PwC.

Hingga Oktober 2019, Amartha telah menyalurkan pendanaan senilai Rp1,44 Triliun kepada lebih dari 300.000 perempuan pengusaha mikro di 4.100 desa seluruh Indonesia. Selain membantu memberdayakan perempuan desa, pendana akan mendapatkan keuntungan menarik hingga 15% per tahun. 

Tingkat Keberhasilan (TKB) mitra usaha (sebutan bagi pelaku usaha mikro perempuan) Amartha dalam membayar kembali pinjaman mencapai 99,19%. Sehingga tingkat Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah Amartha selama ini terjaga di bawah 1%, jauh di bawah rata-rata industri fintech yang disebut OJK sebesar 3,18%. Pengelolaan dana tersebut dipertanggungjawabkan Amartha secara transparan setiap tahun dengan menggandeng PwC sebagai lembaga audit independen.

“Amartha sebagai perusahaan fintech tepercaya berizin usaha OJK, mengemban tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada perusahaan fintech p2p lending baik yang secara transparan mempublikasikan perkembangan perusahaannya. Mulai dari jumlah dana yang disalurkan, jumlah penerima pendanaan, hingga kinerja pengembalian pendanaan,” kata Andi.

Selain transparansi dan performa pendanaan yang baik, Amartha fintek juga membawa dampak sosial nyata bagi masyarakat di pedesaan. Riset Social Accountability Report 2018, menunjukkan bahwa Amartha berhasil mengurangi jumlah mitra Amartha yang ada di bawah garis kemiskinan sebanyak 22%. Pendapatan perempuan desa mitra Amartha juga naik dari Rp4,2 juta menjadi Rp6,7 juta per bulan atau naik 59%.