Kebijakan Pemerintah Berubah Hambat Pembangunan Smelter

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Maret 2017 - 03:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamat Ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati menilai belum terbangunnya proses pemurnian hasil tambang atau smelter karena kebijakan Pemerintah yang berubah dan tidak konsisten hingga terjadi komplikasi.

"UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba telah mengamanahkan membangun smelter dalam waktu lima tahun, tapi Pemerintah kemudian menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) yang membolehkan perusahaan pertambangan mengekspor hasil tambang tanpa proses pemurnian asalkan membayar bea keluar," kata Enny Sri Hartati pada diskusi "Implementasi UU Minerba" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/3/2017)

Menurut Enny, perihal pembangunan smelter yang sampai saat ini belum juga dibangun, karena aturan dalam UU dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) berbeda, sehingga membuka peluang bagi perusahaan pertambangan tidak melakukan pemurnian.

Dalam UU Minerba, kata dia, tidak ada pasal-pasal yang salah, tapi memang ada celah-celah untuk terjadi persepsi bias.

"Dalam UU Minerba, ada pasal 103 dan 170 yang saat ini dipersepsikan menjadi sumber komplikasi," katanya.

Enny melihat, kedua pasal tersebut sudah sejalan dengan pasal 33 UUD NRI yang mengamanahkan soal pengelolaan kekayaan alam.

Peneliti senior Indef ini menjelaskan, kalau saat ini terjadi polemik, karena Pemerintah Indonesia sendiri yang melakukan akal-akalan melakui penerbitan PP No 1 tahun 2017.

"Melalui PP tersebut perusahaan pertambangan boleh tidak membangun smelter dan mengekspor hasil tambang, asalkan membayar bea keluar," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Enny, pembangunan smelter yang sampai saat ini belum terbangun, agar dapat terbangun maka Pemerintah Indonesia yang harus membangunnya.

Dengan membangun smelter, maka Pemerintah Indonesia menjadi tahu berapa banyak hasil tambang dan apa saja kandungan yang diperoleh dari perut bumi.

"Guna mengatasi persoalan ini, perlu kemauan politik yang kuat dari Pemerintah," katanya.