Sindikat Kejahatan Cyber Fraud 59 Warga Tiongkok dan Taiwan Diamankan Polda

Oleh : Herry Barus | Selasa, 14 Maret 2017 - 14:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Petugas Polda Metro Jaya membongkar sindikat kejahatan "cyber fraud" yang melibatkan 59 warga Tiongkok dan Taiwan di wilayah Jakarta Utara.

"Para pelaku diduga terlibat aksi pemerasan terhadap sesama warga Tiongkok dan Taiwan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (14/3/2017)

Argo menuturkan para pelaku itu mengaku sebagai aparat penegak hukum yang meminta sejumlah uang kepada korban warga Tiongkok dan Taiwan untuk menghentikan kasus hukum.

Diduga para tersangka warga asing itu mendapatkan data nasabah bank di Tiongkok dan Taiwan kemudian menghubungi calon korbannya yang berada di negara tersebut.

"Mereka meminta uang untuk menghentikan kasus padahal bukan penegak hukum," ujar Argo.

Anggota Polda Metro Jaya dipimpinan Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Supriyono menggerebek tempat kejahatan siber di tujuh lokasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Kamis (9/3).

Petugas menggerebek lokasi pertama di Jalan Manyar 4 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dengan menangkap 32 warga asing terdiri dari 27 pria dan empat wanita.

Lokasi kedua di Jalan Manyar 7 yang diduga tempat transit, polisi meringkus dua pria dan dua wanita kemudian menciduk 16 pria dan empat wanita di Hotel 88 Jakarta Barat.

Petugas juga menangkap dua pria dan dua wanita di Jalan Camar Elok V Nomor 20, selanjutnya mengamankan dua pria dan seorang wanita di Apartemen Best Western, serta menggerebek salah satu rumah di Kemang, Jakarta Selatan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti kejahatan seperti buku tabungan, paspor, telepon PSTN, "handy talkie", telepon seluler, berkas dokumen berbahasa Tiongkok, dekoder CCTV dan perangkat internet.

Polisi menyerahkan para tersangka kepada petugas imigrasi guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.