Industri Jasa Pengamanan Setahun Capai Rp43 Triliun

Oleh : Wiyanto | Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Total tenaga kerja satpam sekitar 1,6 juta yang tersebar se Indonesia. Maka business turn over jasa pengamanan lebih kurang Rp43 triliun rupiah per tahun, dengan kontribusi kepada penerimaan pajak APBN 2019 sebesar 4,3 Triliun rupiah per tahun atau sebesar 0.24 persennya.

Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan menjelaskan bahwa ABUJAPI ke depan akan menjadi rumah besar bagi BUJP. “Kembali saya gaungkan lagi bahwa ABUJAPI menjadi rumah besar BUJP, karena kami juga melibatkan lintas asosiasi sebagi dewan pembinaannya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Agoes berharap kepengurusan yang ini bisa benar-benar menjalankan fungsinya dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi program ABUJAPI bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi anggota dan para satpam.

“Kepengurusan ke depan ABUJAPI harus semakin kuat, semakin peduli dan semakin cerdas sehingga manfaatnya bisa dirasakan untuk para anggota dan para satpam umumnya,” jelasnya.

Dalam Pelantikan Pengurus ABUJAPI ini tag line yang diusung adalah ABUJAPI Rumah Besar BUJP. Kaitannya bagaimanan kontribusi usaha jasa pengamanan terhadap pembangunan nasional. Agoes menjelaskan, keberadaan ABUJAPI sangat signifikan dalam pembangunan nasional, pasalnya saat ini diperkirakan ada lebih dari 1.6 juta tenaga kerja anggota satpam di Indonesia.

“Jumlah yang besar ini tentunya mempunyai pengaruh sosial ekonomis yang besar terhadap pembangunan nasional, baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan,” ungkapnya dalam jumpa pers usai Pelantikan Pengurus ABUJAPI di Jakarta, Rabu (9/10).

Agoes menambahkan, dengan asumsi 50 persen saja dari total tenaga kerja satpam, maka business turn over jasa pengamanan lebih kurang 43 Triliun rupiah per tahun, dengan kontribusi kepada penerimaan pajak APBN 2019 sebesar 4,3 Triliun rupiah per tahun atau sebesar 0.24 persennya.

Selain itu para BUJP yang terhimpun di ABUJAPI juga menjadi peserta aktif dalam memberikan kontribusi yang signifikan kepada Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sesuai peraturan kewajiban BUJP untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 9,34 persen. Di mana BUJP 6.24 persen dan Pekerja 3 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, BUJP membayarkan sebesar 5 persen, dimana BUJP 4 persen dan pekerja 1 persen.

“Dengan asumsi 50 persen dari total tenaga kerja satpam yang dipekerjakan oleh BUJP maka diperkirakan BUJP telah memberikan kontribusi sebesar 2 Triliun rupiah per tahun untuk penerimaan BPJS Kesehatan dan 4,1 Triliun rupiah per tahun kepada Penerimaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.