Kemenperin Pastikan Larangan Minyak Goreng Curah Tidak Berdampak pada IKM

Oleh : Ridwan | Rabu, 09 Oktober 2019 - 07:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Padang - Kementeian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah pada 2020 tidak akan berpengaruh terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

"Enggak masalah (kebijakan itu). Justru kalau tidak curah kan lebih sehat (produknya)," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaingsih disela-sela Workhop Pendalama Kebijakan Industri di Padang (8/10).

Gati menilai kebijakan ini dapat menggairahkan industri kemasan. Sebab, penjualan minyak goreng dalam kemasan bakalan meningkat. "Justru industri kemasannya jadi makin laku. Jadi ada multiplier effectnya," terangnya.

Dijelaskan Gati, memang akan ada kenaikan biaya operasional sebab pelaku usaha harus membeli minyak goreng dengan harga yang lebih mahal dibanding minyak curah. Namun hal itu dapat ditutupi dengan cara menaikkan harga produk yang dijual.

"Jualnya saja lebih mahal, produknya juga lebih higienis," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi menyuplai minyak goreng curah," kata Enggar.

Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.