Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang Kerja Wartawan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada tanggal 24/9/19 di beberapa kota.

“Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yangterjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena,”ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, “Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap.” :

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatanjurnalistik.

3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan,kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuaiketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputanterutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepadaperusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawankorban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalamwaktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU2017.

7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidakmenulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku,Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.