Kian Memanas, Pengusaha, Kadin Hingga Kemenperin Serang PGN Turunkan Harga Gas

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 September 2019 - 16:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah pengusaha menilai rencana kenaikan harga jual gas alam di atas USD 6 per MMBtu bakal mengkudeta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Presiden Jokowi telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas alam USD 6 per MMbtu.

Disisi lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengaku sudah menanggung risiko kenaikan harga pokok produksi selama 7 (tujuh) tahun dan berkomitmen menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan produksi industri.

"[Walaupun penuh tekanan] PGN memutuskan tidak menyesuaikan harga sesuai kenaikan HPP dan tetap berkomitmen untuk bersama dengan industri," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.

Hal berbeda disampaikan Ketua Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane. Menurutnya, kenaikan harga gas akan membuat kinerja industri sarung tangan karet semakin tertekan. "Kenaikan harga gas sebelumnya telah membuat 14 dari 15 industri sarung tangan karet gulung tikar," terang Azis saat Rapat Koordinasi Penyesuaian Harga Gas Dan Tindak Lanjut Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (26/9).

Menurutnya, gas berkontribusi sekitar 30% dari total biaya bagi industri sarung tangan karet, sedangkan bagi industri karet lainnya berkisar antara 2,3%-6%. Azis menilai tarif gas untuk industri sarung tangan karet seharusnya diturunkan lantaran kebutuhan sarung tangan karet oleh rumah sakit cukup banyak.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono. Dikatakan Sigit, implementasi Perpres No. 40/2016 harus segera dilaksanakan demi keberlangsungan industri nasional. "Perpres No. 40/2016 merupakan satu-satunya kebijakan yang masuk ke dalam peket ekonomi jilid 3 yang belum berjalan secara keseluruhan," katanya.

Sigit menilai rencana kenaikan harga gas yang akan dilakukan PT PGN dapat mengikis daya saing industri nasional. "Kami harap kenaikan tidak dilakukan karena akan berdampak terhadap daya saing industri nasional," terang Sigit.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan, salah satu niat baik pemerintah yang belum bisa ditunaikan secara tuntas hingga saat ini adalah penurunan harga gas untuk industri yang tertuang dalam Perpres No. 40/2016.

Di dalam beleid tersebut, Presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi USD 6 per MMBtu. Sampai saat ini beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja, dan pupuk majemuk.

Johnny melihat implementasi penurunan harga gas bumu sebagaimana dimanahkan dalam Perpres N0. 40/2016 harus segera diimplementasikan, agar Indonesia terhindar dari resesi karena saat ini sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri.