Indonesia Darurat Udara Bersih

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 17 September 2019 - 14:45 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Permasalahan udara bersih saat ini tidak hanya menjadi isu masyarakat perkotaan metropolitan seperti Jakarta, tetapi juga telah menjadi masalah di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hutan dan kabut asap semakin pekat melanda berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatra.

Berdasarkan situs SiPongi milik KLHK, tercatat titik api terbanyak muncul di seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. Saat ini seluruh daerah tersebut terpapar kabut asap beracun. Bahkan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) Palangkaraya sempat tercatat mencapai angka 2000, sangat jauh dari angka indikator batas aman 50 dan indikator berbahaya 300-500 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Adrianus Eryan, Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan, perusahaan yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan kewajiban perusahaan saat memperoleh izin usaha, antara lain melakukan pembukaan lahan tanpa bakar, membentuk brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan (brigdalkarhutla), serta menyediakan sarana prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan yang memadai.

“Tanggung jawab perusahaan hendaknya tidak dianggap berhenti ketika api padam, tetapi juga tetap berlaku hingga pemulihan hutan dan lahan selesai dilakukan. Gugatan perdata KLHK terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan sejak tahun 2012 yang dikabulkan oleh pengadilan telah mencapai angka 2.72 triliun rupiah. Namun, belum ada satupun perusahaan yang menuruti perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi. Alhasil, upaya pemulihan pun belum dapat dilaksanakan karena putusan belum dapat dieksekusi.” kata Adrianus.