Enam Pernyataan Sikap MPD Agar Presiden Jokowi Buka Dialog dengan KPK

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 September 2019 - 04:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Menyikapi perkembangan polemik terhadap revisi UU KPK yang semakin meruncing dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian yg saat ini sedang mengalami goncangan menuju krisis, maka, sebagai element masyarakat profesional di dunia usaha dan bisnis.Seperti dikutip dalam siaran pers yang ditandatangani Presidium  Masyarakat Profesional untuk Demokrasi Gatot Prihandono, Senin (16/9/2019)

1. KPK harus tetap menjadi alat negara untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana  korupsi.

2. Kewenangan KPK dalam  penjalankan tugasnya harus diperkuat, dengan memastikan orang-orang dan sistem yang bekerja di dalamnya  memiliki integritas dan profesionalisme dalam pemberantasan korupsi, TERBEBAS dari pengaruh faham dan kepentingan politik tertentu, tetapi tetap berpegang pada prinsip equality before the law dlam menjalankan tugasnya.

3. Mendesak  pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah yang tepat  terhadap revisi UU KPK, guna menguatkan kelembagaan KPK, sehingga dapat lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

4. Pimpinan dan seluruh pegawai KPK harus fokus dan tetap bekerja sesuai tugasnya, secara profesional dan penuh integritas untuk menjalankan UU dan menegakkan hukum, bukan justru meributkan hal-hal yg bukan menjadi kewenangannya.

5. Segenap lembaga dan elemen yg terlibat dalam polemik revisi UU KPK hendaknya segera menahan diri dan berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan yg efektif di tengah tidak menentunya iklim perekonomian. Untuk itu kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka ruang dialog dengan Pimpinan KPK saat ini, agar dapat didengarkan aspirasinya.

6. Pemerintah Presiden Joko Widodo harus memastikan agenda pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, sebagai bagian integral dari visi pembangunan Indonesia 5 tahun ke depan