IKATSI : Hati-Hati Safeguard Masuk Angin

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 14 September 2019 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) melihat ada campur tangan importir pedagang untuk mengebiri upaya safeguard yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Ketua Umum IKATSi Suharno Rusdi menyampaikan bahwa pengenaan safeguard akan sangat penting bagi industri TPT untuk mengembalikan kesehatannya dalam 3 tahun kedepan setelah menderita selama 10 tahun sehingga tidak dapat berkembang.

Namun langkah yang sudah disepakati oleh seluruh stakeholder pertekstilan nasional termasuk pemerintah didalamnya bukan serta merta menjamin sektor ini sehat kembali. Pasalnya besaran safeguard yang saat ini diusulkan dari hulu ke hilir dengan kisaran 2,5% hingga 30% dinilai tidak akan berpengaruh banyak dan membantu industri TPT untuk kembali sehat.

“Perbedaan harga antara kain lokal dengan kain impor ditingkat konsumen saat ini rata-rata hanya 15% sampai 20%, ditingkat pengecer berkisar 30%-40%, namun harga asli digudang importir perbedaannya bisa 60% karena disana kami melihat ada praktik dumping, under invoice hingga under declare volume” jelas Rusdi.

IKATSI mengusulkan agar besaran safeguard yang diberlakukan untuk kain nantinya diatas 80%, Benang 60% dan garment diatas 100%. “Atau bisa juga menggunakan besaran nilai per satuan volume, misalnya untuk kain USD 5 per kg, jadi akan lebih fair bagi produk-produk special yang harga per kg nya bisa mencapai USD 15-20 namun untuk produk yang dilakukan under invoice mereka harus tetap bayar USD 5 per kg” jelasnya.

IKATSI mengingatkan seluruh stakeholder untuk mengawal langkah kebijakan ini agar tidak masuk angina seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya. “Ini kelompok importir pedagang masih terus kasak-kusuk agar safeguard yang dikenakan sekecil mungkin sehingga mereka masih bisa terus impor” ungkapnya. “Percuma diberlakukan safeguard kalau tidak bisa membendung impor” tegasnya.

 

Stop Impor Sementara

Terkait kondisi industri TPT yang saat ini yang kian tertekan produk impor, IKATSI mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil tindakan menghentikan impor sementara dengan cara tidak memberikan ijin impor dan mengeluarkan TPT yaitu HS 50-63 dari seluruh Pusat Logistik Berikat (PLB) termasuk PLB e-commerce, PLB Tekstil, PLB IKM dan PLB-PLB

tematik lainnya. “Kita perlu jiwa merah putih Kemendag, Kemenperin dan Bea Cukai untuk langkah ini” cetus Rusdi.

IKATSI menyatakan bahwa Pemerintah tidak perlu khawatir langkah ini akan menurunkan ekspor karena pemerintah sudah memberikan fasilitas melalui Kawasan berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang memastikan bahan baku impor tujuan ekspor bisa masuk dengan mudah.

“Jadi kinerja ekspor garment saat ini tidak ada korelasinya dengan PLB” tegasnya.

IKATSI menilai bahwa justru saat ini PLB menjadi gerbang masuk produk-produk impor untuk menggerus pasar lokal. “Kehadiran PLB e-commerce sangat jelas melukai produsen-produsen IKM garment dan konveksi-konveksi kecil, barang impor sangat murah langsung dijual secara online” ungkap Rusdi.

Dengan menghentikan impor sementara, stok-stok produsen lokal bisa terjual lebih cepat sehingga mereka bisa kembali mengaktifasi lini produksinya dan kembali mempekerjakan karyawan-karyawan yang saat ini dirumahkan. IKATSI memperkirakan bahwa penghentian impor satu bulan bisa menghemat devisa sekitar USD 800 juta tanpa berpengaruh terhadap kinerja ekspor. “Stop impor selama 3 bulan, pemerintah bisa saving USD 2,4 milyar, jumlah ini mudah mudahan bisa bantu agar neraca perdagangan tahun ini tidak defisit” pungkasnya.