IKATSI : Pemerintah Harus Segera Selamatkan Industri TPT Nasional

Oleh : Herry Barus | Senin, 09 September 2019 - 16:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Tim Kajian Penyelamatan Industri Tekstil Nasional Ikatan Ahli Tekstil Indonesia menyatakan bahwa angka pertumbuhan industry tekstil dan produk tekstil nasional (TPT) di kuartal 2 tidak bisa dijadikan patokan gambaran industry TPT saat ini.

Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi, Senin (9/9/2019)  menyatakan bahwa angka 20,71% lebih dipengaruhi oleh kenaikan nilai ekspor garment, sedangkan kondisi yang terjadi disektor produksi serat, benang dan kain justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. “Jadi pernyataan beberapa pihak bahwa industry tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam kondisi yang baik-baik saja 100% tidak valid” tegas Rusdi.

Pernyataan IKATSI yang disampaikan pagi ini (Senin, 9 September 2019) dalam kegiatan Textiles Media Gathering juga diamini oleh Wakil Ketua KADIN Indonesia Bidang Perdagangan, Ketua Umum dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Pewakilan API daerah serta perwakilan pengusaha dari hulu ke hilir.

Untuk segera menyelamatkan industry TPT, IKATSI meminta pemerintah untuk segera menghentikan impor sementar hingga ada perbaikan aturan impor melalui revisi permendag 64 tahun 2017 yang dianggap sebagai salah satu akar permasalannya.

“Kita telah menyurati Presiden dan beberapa kementerian terkait untuk memperbaiki keadaan ini” jelas Rusdi.

Adapun usulan IKATSI secara singkat adalah sebagai berikut :

1. Jangka Pendek (6 Bulan) : Penyelamatan Industri TPT Nasional

• Stop ijin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

• Revisi PERMENDAG 64 tahun 2017.

2. Jangka Menengah (3 Tahun) : Pemulihan dan Penguasaan Pasar Domestik (Substitusi Impor) melalui penerapan trade remedies.

3. Jangka Panjang (5 Tahun) : Peningkatan Dayasaing untuk Mendorong Ekspor yaitu dengan menjalankan agenda peningkatan dayasaing disektor Bahan Baku, Energi, SDM, Teknologi, Keuangan dan Lingkungan.

 

Pembenahan sektor TPT adalah langkah strategis bagi pemerintah untuk menjadikan neraca perdagangan kembali positif dan mencegah dampak buruk ekonomi makro lainnya. “Kalau sektor ini sakit neraca pembayaran pemerintah akan terdampak, sektor perbankan akan terdampak, setoran BPJS dan pembayaran listrik juga terdampak, makanya harus segera diperbaiki sebelum terlambat” tegas Rusdi.