OPSI: Kepmenaker Nomor 228/2019 Bisa Membanjirkan TKA di Tanah Air

Oleh : Hariyanto | Rabu, 04 September 2019 - 13:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228/2019 yang mengatur tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) di tanah air.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar mengkhawatirkan, dengan adanya Kepmenaker tersebut akan mengakibatkan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia.

"Aturan ini memberi wewenang subjektif kepada seorang Menaker untuk untuk orang, walaupun tidak ada dalam catatan Kemnaker, yang bisa bekerja di Indonesia. Ini tentu mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, seperti dikutip dari Beritasatu, Rabu (4/9/2019).

Kepmenaker tersebut, menurut Timboel, merupakan pembiasan pasal 42 - 49 Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang TKA.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar ketika dikontak, Rabu (4/9/2019) pagi, mengatakan bahwa ia kurang memahami kronologi mengapa sampai Kepmenaker itu terbit. "Untuk tahu paling detail, Anda silahkan tanya di Direktorat Tenaga Kerja Asing Kemnaker," kata Khairul Anwar.

Walaupun demikian, Khairul menjelaskan, Kepmenaker tersebut tidak memberi keleluasaan kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia, hanya jabatan apa saja bisa ditempati orang asing. "Kalau ketentuan lama kan, orang asing terbatas jabatan tertentu saja. Ini jabatan apa saja," kata Khairul.

Timboel menegaskan, aturan baru tersebut selain bisa membanjirkan TKA di Tanah Air, juga dapat menyuburkan korupsi di jajaran Kemnaker, karena dengan secara subjektifnya seorang Menaker memberi izin kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia. "Bisa juga dapat menyeret seorang Menaker gelap mata untuk melakukan korupsi," kata dia.

Timboel mengatakan, jabatan yang ditentukan di Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi atas ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA.

Kalau pun pemberi kerja mau mengunakan TKA yang tidak ada di list (catatan) di Kepmenaker ini maka Menaker bisa memberikan izin. “Ini kan artinya Menaker secara subyektif bisa menerbitkan izin TKA untuk sektor maupun jabatan lainnya,” kata Timboel.

TKA sudah diberikan ruang yang sangat luas untuk bekerja di Indonesia tanpa mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI). “Harusnya Kepmenaker ini harus tetap mengacu pada UUK,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, Pasal 45 UUK yang mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi tentunya tidak akan dilakukan oleh TKA yang disebut di Kepmenker ini.

Kepmenaker ini menjadi tantangan bagi tenaga kerja kita, dan sekaligus menjadi ancaman bagi tenaga kerja kita karena sudah dibuka seluas luasnya terkait jabatan dan fungsi TKA tersebut. “TKA akan mudah masuk di segala bidang dan dampaknya akan berpotensi meningkatkan pengangguran terdidik tenaga kerja kita,” kata dia.

Seharusnya, kata Timboel, pemerintah tunduk pada pasal 42 - 49 UUK, tidak seperti ini asal terobos saja. “Kalau UUK nya memang membebaskan TKA ya baru boleh ada Kepmenker seperti ini,” kata dia.

Timboel menyayangkan Menaker kembali meliberalisasi regulasi ketenagakerjaan. “Setelah aturan izin perusahaan outsourcing telah diliberalkan, kini meliberalisasi regulasi TKA,” kata dia.