Pacu Daya Saing IKM, Kemenperin Ajak Seluruh Stakeholder Permudah Bahan Baku

Oleh : Ridwan | Kamis, 29 Agustus 2019 - 17:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) terus mempermudah penyediaan bahan baku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri. 

Dalam hal ini, Ditjen IKMA Kemenperin bersinergi dengan pemangku kepentingan menggelar Forum Diskusi dengan tema "Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Mendorong Pengembangan Industri Kecil Menengah dan Aneka".

"Ketersediaan bahan baku menjadi isu utama IKM, makanya kami mengundang pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan informasi secara komprehensif. Jadi nantinya kebutuhan IKM akan jauh lebih mudah," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (29/8).

Hingga saat ini, tambah Gati, masih banyak IKM yang belum dapat memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai layanan penyediaan bahan baku yang diimpor. "Untuk itu, forum ini digelar guna mensosialisasikan dan diskusi program, kebijakan dan peraturan terbaru terkait pengembangan IKM," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Gati menjelaskan, pergerakan dunia industri menuju industri 4.0 merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri dan dihindari.  "Oleh karena itu, selian memastikan ketersediaan bahan baku, pemerintah juga terus berupaya untuk mendorong daya saing industri melalui peningkatan teknologi yang digunakan," tutur Gati.

Guna mendukung hal tersebut, lanjutnya, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan, yaitu program pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan IKM yang melakukan pembelian mesin/peralatan baru, dengan besaran potongan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor, dengan nilai potongan paling sedikit 5 juta rupiah dan paling besar 300 juta rupiah per perusahaan.

"Selama tahun 2015 – 2018, Ditjen IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian sebesar Rp. 39.227.629.000 kepada 341 IKM. Komoditi sandang memiliki persentase tertinggi yaitu mencapai 47% dari nilai penggantian," tambahnya. 

Selanjutnya untuk membantu para IKM masuk ke pasar ekspor, Kemenperin juga telah memberikan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk IKM (KITE IKM).  

KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan oleh Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat. 

"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM melalui pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas atas impor Barang/ dan atau bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," jelas Gati.

Program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan industri. "Sampai dengan Januari 2018, tercatat sebanyak 44 IKM dari 11 bidang usaha yang telah memanfaatkan fasilitas KITE, dan diharapkan jumlah anggaran yang dialokasikan dan jumlah IKM yang memanfaatkan KITE akan semakin meningkat untuk ke depannya," tutur Gati.

Terkait dengan perizinan, Gati mengatakan, Kementerian Perindustrian terus mendorong agar seluruh perusahaan industri agar memiliki izin. Untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

"Peraturan tersebut mempermudah dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan izin usaha industri dan izin perluasan industri karena dilakukan secara elektronik dan terintegrasi," tandasnya.