Kemenperin Bakal Lindungi Industri Baja dan Tekstil dari Hantaman Impor

Oleh : Ridwan | Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan perlindungan terhadap industri baja dan tekstil Tanah Air. Hal ini merespon adanya tren laju impor kedua produk tersebut yang berlebih sehingga mengganggu industri bahkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita antisipasi itu baja, baja sudah ada rekomendasi teknis akan diperhatikan karena di samping itu dikenakan biaya anti dumping stainless steel oleh China jadi baja menjadi perhatian khusus. Di tekstil, importir umum memasukkan PLB, ini kita jaga juga," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenperin Jakarta (14/8). 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah mulai bergerak dengan melakukan tindakan penerapan tarif anti dumping bagi produk baja dan tekstil asal China. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan peraturan untuk membendung impor baja dan tekstil China. 

Pada awal Agustus, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping atas impor benang jenis spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut berkisar 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu. 

Ia juga mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Plate (HRP) atau Pelat Baja asal China, dan dua negara lainnya yaitu Singapura dan Ukraina. China dikenakan BMAD 10,47% kemudian Singapura 12,5% dan Ukraina 12,33%. 

Ketentuan anti-dumping itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019. Aturan ini memperpanjang aturan sebelumnya yang telah habis masa berlaku. PMK ini adalah turunan dari PMK 50/2016 dan efektif pada 14 Agustus 2019.