Mantan Kepala BNN dan GPAN Berharap Nunung Srimulat Bisa Direhabilitasi

Oleh : Amazon Dalimunthe | Sabtu, 10 Agustus 2019 - 16:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-- Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung mendapat sorotan dari Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, SIK SH MH dan juga  Komjen pol (Purn) Drs Siswandi yang kini memimpin LSM Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN). Mereka sepakat setelah proses peradilan Nunung Srimulat lebih layak direhabilitasi daripada di penjara

“Nunung sebagai pengguna semestinya direhabilitasi. Karena narkoba yang digunakannya itu masih sebatas di konsumsi sendiri ukan untuk diedrakan untuk tujuan memperoleh keuntungan” kata Anang dalam diskusi di Kantor GPAN Jl. Gunawarman No. 75, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Anang membeberkan pendapatnya itu didasari atas regulasi yang mengatur tentang narkotika. “Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. “Kejahatan penyalahgunaan (narkotika) sifatnya penegak hukum (memberlakukan) rehabilitatif,” paparnya.

Saat ini Anang melihat dalam kasus Nunung pihak kepolisian menjalani represif, bukan rehabilitatif. “Kalau Nunung dipenjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,” tegas Anang.

Akan tetapi, pendapat Anang itu bukan berarti untuk menekan proses hukum Nunung. Ia justru setuju dengan proses hukum yang sedang bergulir, hanya saja penerapannya haruslah tepat.

“Saya setuju, Nunung sampai pengadilan. Nunung memang bersalah dan penjahat. Yang tidak boleh dilakukan penegak hukum menahan dan memvonis nunung dengan penjara. Harus dihukum rehabilitasi,” pungkas Anang.

Sementara itu Siswandi selaku ketua Umum GPAN mengatakan pihaknya siap memediasi kasus Nunung dengan pihak Kepolisian. “Bukan mencampuri kasus pidananya jika ada. Tetapi jika memang ini asih kasuh penyalahgunaan maka Nunung kita minta di rehabilitasi,” kata Siswandi. 

Selama ini  GPAN sudah banyak membantu korban penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi.

“Kalau korban sampai masuk penjara yang dikhawatirkan bukan sembuh malah akan semakin parah. Karena di daam penjara dia akan banyak bertemu para pengedar dan jaringan narkotika lainnya,” pungkas Siswandi. (AMZ)