Tingkatkan Kualitas SDM, Komatsu Indonesia Luncurkan Program Link and Match Kelas Komatsu

Oleh : Hariyanto | Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Produsen alat berat, PT Komatsu Indonesia meluncurkan kelas komatsu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada era industri 4.0.

Direktur Utama Komatsu Indonesia, Pratjojo Dewo mengatakan, program ini merupakan bagian dari program Link and Match yang dilakukan perusahaan industri manufaktur alat berat dengan 35 SMK di seluruh pulau Jawa.

"Realisasi program ini dimulai sejak 2016 dengan MoU bersama SMK, penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) industri alat berat, sinkronisasi kurikulum, magang guru, penyediaan alat peraga pendidikan dan penyusunan silabus hingga modul pembelajaran," kata Pratjojo Dewo di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dewo mengatakan, program Link and Match merupakan bentuk konsistensi dan komitmen untuk mencerdasakan kehidupan bangsa serta mempersiapkan siswa SMK memasuki dunia kerja, khususnya di industri manufaktur alat berat.

"Di setiap sekolah, ada 35 siswa yang ikut program ini, sehingga setiap tahunnya akan lulus sekitar 1.225 siswa yang bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor industri alat berat," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A Cahyanto, mengatakan, menuntaskan masalah SDM pada era industri 4.0. harus dengan sebuah terobosan yang efektif dan efisien.

"Penggunaan model pembelajaran harus selaras dengan perkembangan industri, berarti mengikut sertakan dunia industri bergabung dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten pada bidang industri," ujar Eko.

Untuk meningkatkan peran industri dalam pengembangan pendidikan vokasi industri, lanjut Eko, pihaknya telah mengusulkan untuk memberikan insentif bagi perusahaan industri yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan vokasi, berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan. 

"Aturan insentif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45/2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 94/2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Hal ini diharapkan memberikan perubahan dalam pengembangan pendidikan vokasi industri," tuturnya.

Eko menambahkan, sektor industri membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, tidak saja dari keilmuan, tetapi lebih diutamakan penguasaan keterampilan dan attitude dalam bekerja.