Kendalikan Peredaran Produk BM, Tiga Kementerian Godok Peraturan Menteri

Oleh : Hariyanto | Jumat, 02 Agustus 2019 - 16:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian  Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini. 

Rencananya, Permen dari tiga Kementerian tersebut akan ditandatangani pada pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM). Sehingga, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat. 

Pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut. Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara. 

"Rencana keluarnya Permen tiga Menteri ini diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi lMEl ponsel tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Rudiantara berpendapat, dengan adanya Permen tiga menteri tersebut, negara sangat diuntungkan karena selain konsumen juga terlindungi, pendapatan negara dari pajak akan bisa terdongkrak.

"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya," ujar Rudiantara.

Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe; Pertama, fase inisiasi yang ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri; KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag. Kedua, fase persiapan yakni pemerintah menyiapkan SlBlNA (system Informasi Basusdata lMEl Nasional), menyiapkan Database lMEl, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosmlisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo. Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. 

Kedua fase ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019. Fase ketiga disebut fase operasional yang merupakan fase eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang lMEl duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.