OJK:Laku Pandai Boleh Jualan Asuransi Mikro

Oleh : Wiyanto | Senin, 29 Juli 2019 - 08:33 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Banyuwangi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan premi asuransi mikro itu dibuat untuk menjangkau masyarakat kelas bawah. Premi asuransi mikro sudah mencapai 0,5 persen.

Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menjelaskan, pihak asuransi didorong untuk merangkul Laku Pandai karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di pedesaan. Namun Laku Pandai tetap dilatih produk asuransi mikro.

"Laku Pandai walaupun enggak punya sertifikasi keagenan boleh jual produk asuransi mikro, tapi wajib dilatih," katanya di Banyuwangi, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, penjual asuransi mikro mencapai 64 perusahaan hingga Juni 2019 dengan total premi mencapai Rp2.841 Miliar hingga paruh pertama 2019. Adapun nilai klaim asuransi mikro Rp520.41 miliar.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →