Kementerian Agama Instruksikan PIHK Tak Gunakan Istilah Haji Furoda, Melainkan Mujamalah
INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak lagi menggunakan istilah haji furoda tapi haji mujamalah. Istilah haji furoda tidak ada dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.
"Mulai hari ini kita tidak menggunakan istilah furoda," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis saat memberikan arahan kepada jamaah haji khusus dan haji mujamalah PT Patuna Mekar Jaya, di Bogor Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).
Muhajirin mengatakan, alasan Kemenag menyarankan istilah haji furoda tidak perlu digunakan lagi itu, agar selaras dengan apa yang disebut di dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji.
Apalagi kata dia, haji furoda pernah memiliki kesan negatif di dalam negeri sendiri kerena sebelumnya tidak dilegalkan, berangkatnya harus sembunyi-sembunyi. Meski Arab Saudi melegalkannya.
"Haji furoda itu terkesan sembunyi-sembunyi dulu PIHK bawa satu dua orang meski sembunyi tapi tetap kelihatan," katanya.
Untuk itu kata dia, karena peraturan perundang-undang melegalkan kouta haji di luar kuota resmi untuk haji reguler dan haji khusus, maka para pengusaha PIHK tidak perlu ragu lagi dengan istilah haji mujamalah ketika menawarkan visa haji mujamalah ke calon jamaah.
"Jadi tidak ada di dalam undang-undang visa haji furoda, nanti bapak dan ibu ditangkap lagi," katanya.
Muhajirin mengatakan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji telah bertransformasi ke Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. UU tersebut diganti untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Terutama peningkatan pelayanan terhadap jamaah," katanya.
Maka dari itu kata Muhajirin, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atas inisiatif komisi VIII DPR RI, maka pemerintah melalui Kemenag melakukan pembahasan kembali UU 13/2008 Tentang Ibadah Haji. Awalnya kata Muhajirin pembahasan bertujuan untuk merevisi saja.
"Namun karena muatannya melampaui revisi 50 persen maka tidak menjadi revisi dan kemudian menjadi UU baru pengganti UU 13/2008," katanya.