Suspensi Dicabut, Saham KIJA Kembali Meroket Naik

Oleh : Ridwan | Jumat, 19 Juli 2019 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat ini (19/7/2019).

Pengumuman itu disampaikan otoritas bursa di laman keterbukaan informasi pada Jumat pagi ini yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan.

Saham Jababeka, dengan kode perdagangan KIJA, sempat dihentikan sementara perdagangan saham pada 8 Juli 2019 oleh BEI lantaran adanya potensi gagal bayar (default) atas surat utang global senilai US$ 300 juta yang diterbitkan anak usaha KIJA. 

Isu gagal bayar mengemuka pasca adanya perubahan pengurus perseroan dalam RUPST yang berlangsung 26 Juni lalu.

"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan tanggal 19 Juli 2019," tulis BEI, dalam pengumumannya.

Sayangnya, dalam pengumuman ini tidak dijelaskan, pencabutan sementara tersebut apakah otoritas bursa sudah yakin tidak ada isu yang beredar mengenai default utang seperti yang diutarakan manajemen baru di bawah kepemimpinan Sugiharto. 

Pada pembukaan perdagangan Jumat, saham KIJA sempat dibuka terkoreksi ke level Rp 298 per saham.

Tak lama kemudian, saham KIJA menguat 0,66% ke level Rp 304/saham. Jika dilihat secara tahun berjalan, saham KIJA menguat 10,14%. 

Adapun, secara year to date, pelaku pasar asing melepas saham KIJA Rp 119,14 miliar di seluruh pasar. Saat ini nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) Jababeka di BEI tercatat sebesar Rp 6,37 triliun.