Masuki Tahap Perumusan, DPR Optimis RUU Sumber Daya Air Dapat Diundangkan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 16 Juli 2019 - 09:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku optimis Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan selesai tepat waktu sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir.

Dari pantauan redaksi, Komisi V DPR bersama pemerintah tengah merumuskan pasal-per pasal RUU SDA, kendati demikian RUU SDA tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 yang berbunyi “Bumi dan Air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sepenuhnya dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Tadi kita sudah masuk pada perumusan UU, dan bahas pasal perpasal. Kita harus optimis karena sudah lama menunggu. Pembahasan daftar invetarisir masalah juga selesai,” kata Ketua Panitia Kerja SDA Komisi V DPR, Lazarus di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Lanjutnya, sebetulnya fasilitas air bersih itu harusnya itu menjadi tugas negara menyiapkan dan untuk rakyat sekarang kenapa beli air minum dalam kemasan itu mahal itu kalau diproduksi oleh swasta, karena swasta itu profit oriented.  

“Yang harus negara siapkan adalah kebutuhan pokok yaitu 60 liter per orang per hari ini ketentuan dunia. Dan negara harus mempersiapkan itu dan bila itu terpenuhi barulah kita bisa disebut sembada air,” ujarnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Hari Suprayogi, mengatakan pembahasan RUU SDA untuk memperbaiki Undang-Undang yang sudah ada.

 

"Pemerintah sesuai dengan UUD tidak menutup untuk semuanya (semua pihak). Penggunaannya ada prioritasnya dan ada perusahaan, walaupun kita utamakan untuk kebutuhan pokok, minimal sehari ada prioritasnya, minimal pokok yang dijamin," ujarnya.

Lebih jauh Hari, menegaskan terkait izin akan dituangkan seluruhnya oleh Peraturan Pemerintah (PP).

 "Izin itu kita akan membagi wilayah sungai dan air menurut kewenangannya, provinsi, pusat dan kabupaten kota," katanya