Kawasan Industri Jababeka Terancam Default terhadap Para Pemegang Notes

Oleh : Ridwan | Senin, 08 Juli 2019 - 08:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Berikut ini adalah keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen PT Kawasan Industri Tbk (KIJA) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (05/07/2019) malam.

Perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris KIJA yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank, berturut-turut selaku pemegang saham Perseroan sebesar 6,387 persen dan 10,841 persen dari seluruh saham perseroan, yang pada saat acara RUPS Tahunan 26 Juni 2019 (RUPST) berlangsung kedua pemegang saham tersebut mengusulkan Bapak Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Bapak Aries Liman sebagai Komisaris, dimana telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117 persen, dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes yang telah diterbitkan Perseroan.

Dengan terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V., anak perusahaan terkendali Perseroan, maka Perseroan/Jababeka International B.V. brerkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok Notes sebesar USD300 juta ditambah kewajiban bunga.

Dalam hal Perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka Perseroan/Jababeka International B.V. akan berada dalam keadaan lalai atau default.

Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan Perseroan atau anak-anak perusahaan Perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya.