Yenny Sucipto:Tak Masaalah Bila Pejabat Kunjungan ke Luar Negeri

Oleh : Herry Barus | Rabu, 03 Juli 2019 - 14:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Berbicara mengenai persoalan mendagri perketat aturan kepala daerah kunjungan keluar negeri. Memperketat aturan teknis mengenai pengajuan dari 14 hari menjdi 10 hari kerja sebelum keberangkatan ke Luar Negeri

Menurut saya sah saja. Namun ada catatan yang harus diperhatikan yaitu bangunan system administrasinya, apakah sudah sudah terbangun atau sudah dipersiapkan sebelumnya, karena kerumitan administrasi juga harus dipertimbangkan, setidaknya perlu ada koordinasi yang sudah terbangun dengan kementerian Setneg,”ujar Yenny Sucipto Ketua UmumAsosiasi Penyelenggara Peningkatan SDM Indonesia / Pemerhati Anggaran, Rabu (3/7/2019

Kementerian Luar Negeri  dan Direktorat keamanan kemenlu lanjut Yenny mengenai urusan diplomatiknya. “Sehingga SOP yang telah dibuat akan bisa efektif berjalan nantinya dalam prakteknya.”

Seperrti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperketat aturan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Lewat surat edaran bernomor 099/5545/SJ dan 099/5546/SJ, Tjahjo memerintahkan para kepala daerah untuk mengajukan izin ke luar negeri maksimal sepuluh hari sebelum keberangkatan.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,' demikian salah satu penggalan isi yang dikutip dari surat edaran yang berlaku mulai Senin (1/7/2019).

Tjahjo menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) itu sebagai langkah menertibkan administrasi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. SOP itu juga berlaku bagi para ASN dan anggota DPRD di daerah